GLP adalah esensi manajemen laboratorium
Seperti telah dijelaskan bahwa GLP adalah keterpaduan suatu proses
organisasi, fasilitas, personel dan kondisi lingkungan laboratorium yang benar
sehingga menjamin pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan,
dimonitor, direkam, dan dilaporkan sesuai dengan dengan persyaratan kesehatan
dan keselamatan serta perdagangan. Penerapan GLP dapat menghindari kekeliruan
atau kesalahan yang mungkin timbul sehingga dapat menghasilkan data yang tepat,
akurat dan tak terbantahkan yang pada akhirnya dapat dipertahankan secara
ilmiah maupun secara hukum. GLP adalah suatu alat manajemen laboratorium yang
membelakukan bagaiaman mengorganisasikan laboratorium pengujian dengan tujuan
mencegah kesalahan serta meningkatkan dan menjaga mutu data hasil uji. Sebagai
alat manajemen GLP bukan merupakan bagian pengetahuan ilmiah namun merupakan
praktek laboratorium untuk mencapai mutu data pengujian yang konsisten.
International Laboratory Accreditation
Co-operation (ILAC) didirikan pada tahun 1977, sebagai organisasi kerjasama
internasional antara berbagai badan akreditasi laboratorium yang ada di seluruh
dunia yang bertujuan utama untuk untuk menciptakan persetujuan saling pengakuan
atau A multilateral recognition agreement antara anggota. Dengan adanya saling
pengakuan tersebut maka akan meningkatkan atau memfasilitasi dapat diterimanya
suatu data hasil uji secara internasional, serta mengeliminasi hambatan teknis
perdagangan. Sebagai bagian dari
pendekatan global ILAC memberikan saran serta bantuan kepada negara-negara yang
sedang mengembangkan sistem akreditasi laboratorium. ILAC juga menyediakan
forum internasional yang membahas tentang pengembangan sistem akreditasi dan
prosedurnya, peningkatan peran laboratorium yang telah diakreditasi sebagai
alat fasilitas perdagangan serta pengakuan kompetensi laboratorium di seluruh
dunia.
Pada tahun 1978 ILAC mengembangkan suatu persyaratan teknis untuk laboratorium pengujian sebagai kreteria teknis akreditasi
laboratorium sebagai kreteria teknis akreditasii laboratorium. Persyaratan
tersebut diajukan kepada Internasional Organization for Standardization (ISO)
untuk dapat diterima secara internasional. Pada tahun 1978 ILAC menerbitkan
persyaratan tersebut sebagai ISO Guide 25-1978. Sebagai suatu standar yang
digunakan untuk akreditasi laboratorium ISO Guide 25-1978 merupakan edisi
pertama dan mulai diterapkan
Pada tahun 1982 ILAC dan ISO merevisi ISO Guide 25-1978 menjadi
ISO/Guide 25 : 1982. Dalam ISO/Guide 25: 1982 persyaratan kompetensi
laboratorium menjadi lebih jelas dan lebih tegas. Sejak penerapan ISO/Guide 25:
1982 penggunaan sistem mutu laboratorium berkembang dengan pesat karena banyak digunakan berbagai negara sebagai
dasar membentuk sistem mutu di laboratorium dan digunakan sebagai pedoman untuk
mengeetahui kemampuan laboratorium oleh badan akreditasi maupun pelanggan
Pada tahun 1990 ILAC ILAC dan ISO merevisi ISO/Guide 25: 1982 sehingga
diterbitkan edisi ketiga ISO/IEC Guide 25:1990. ISO / IEC Guide 25:1990 lebih
difokuskan pada kegiatan laboratorium dengan memperhatikan persyaratan
kemampuan laboratorium yang tercantum dalam OECD tentang GLP dan ISO seri 9000
tentang jaminan mutu. Dalam pedoman ISO /IEC Gudie 25:1990 dinyatakan bahwa
laboratorium yang memenuhi persyaratan pedoman tersebut juga memenuhi
persyaratan standar ISO seri 9002 jika laboratorium tersebut bertindak sebagai
penghasil data uji atau spesifikasi kalibrasi. Ketentuan tersebut juga berlaku
pada laboratorium penelitian dan pengembangan dengan menambahkan elemen sistem
mutu yang dipersyaratkan seperti pada ISO 9001.
Sejalan dengan
perkembangan ISO/IEC Guide 25, kelompok kerja
bidang sertifikasi Europen commite for Standardization (CEN/CENELEC)
sesuai dengan mandat dari Commission of European Communities (ECC) menyusun
kreteria pengujian laboratoriun secara umum sehingga terbitlah Standar EN
45001:1989 tentang General Criteria For
the Operation of Testing Laboratories. Kreteria dalam standar EN 45001:1989 harus diikuti oleh laboratorium
pengujian,
harus digunakan sebagai:
harus digunakan sebagai:
Ø Dasar akreditasi
laboratorium
Ø Digunakan oleh masyarakat
umum yang berwenang ketika menentukan laboratorium
rujukan yang berhubungan dengan peraturan
rujukan yang berhubungan dengan peraturan
Ø Digunakan oleh organisasi
lain yang melakukan penilaian terhadap laboratorium.
CEN/CECENELEC menetapkan
melakukan revisi EN 45001:1989 untuk disesuaikan
dengan dengan dokumen
ISO / IEC Guide : 1990
Pada tahun 2000, sebagai hasil pengalaman
yang luas dalam menerapkan ISO/IEC Guide
25: 1990 dan EN 45001:1989 kedua standar tersebut disempurnakan menjadi ISO/IEC
17025:2000 ”General Requirement for Competence of Testing and Calibration.
Dengan demikian dua standar tersebut tidak berlaku lagi. ISO/IEC 17025 merupakan perpaduan antara
persyaratan manajemen dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh laboratorium
pengujian/kalibrasi. Laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 sudah
sesuai dengan persyaratan standar ISO seri 9000 termasuk di dalamnya model yang
digunakan dalam ISO 9002, jika laboratorium melakukan pengujian dengan metode
standar dan ISO 9001 jika laboratorium terlibat dalam desain atau pengembangan
metode pengujian atau kalibrasi.
Apabila laboratorium mendapatkan akreditasi
dari badan akreditasi laboratorium yang mempunyai perjanjian saling pengakuan
(Mutual Recognition Agreements : MRA) dengan badan akreditasi lain maka negara
tersebut harus dapat saling menerima data hasil uji dari laboratorium yang
bersangkutan
Jika dibandingkan dengan ISO/IEC Guide
25:1990, maka ISO/IEC 17025 : 2000 lebih teratur karena persyaratan manajemen
14 elemen dan persyaratan teknis 10 elemen terpisah sehingga memudahkan
penerapannya. Sedangkan ISO/IEC Guide
25:1990 yang terdiri dari 13 elemen tidak membedakan antara persyaratan teknis
dan persyaratan manajemen. Komponen-komponen yang ada dalam ISO/IEC 17025 : 2000
diperlihatkan pada Gambar berikut.
Pada tahun 2005, ISO/IEC 17025 : 2000
dirivisi menjadi ISO/IEC 17025 : 2005 dengan menambah satu elemen manajemen
yaitu elemen peningkatan. Dengan demikian ISO 17025 terdiri dari 15 elemen
manajemen dan 10 elemen teknis.
Indonesia telah mengadopsi ISO/IEC
17025:2005 menjadi SNI 19-17025:2005 melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN).
BSN merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyusun, mengadopsi,
merevisi dan mengesahkan Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya untuk
produk. Dengan demikian yang menetapkan atau mengesahkan pemberlakuan SNI
termasuk dalam hal ini adalah SNI 19-17025:2005 adalah BSN.
Sedangkan Komite Akreditasi Nasional (KAN)
adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan akreditasi terhadap
laboratorium pengujian / kalibarasi
serta lembaga sertifikasi.
Satu-satunya lembaga akreditasi di Indonesia yang berwenang melakukan
akreditasi adalah KAN (Komite Akreditasi
Nasional). Sertifikat untuk Laboratorium pengujian yang dikeluarkan oleh KAN
sudah diakui oleh negara-negara kawasan Asia Pasific karena sudah mempunyai
perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agrements). Kepala Badan
Standarisasi Nasional selaku ketua Ketua Komite Akreditasi Nasional sesuai
memutuskan bahwa SNI 19-17025:2005 tentang persyaratan umum kompetensi
laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi, sebagai persyaratan
akreditasi laboratorium yang berlaku mulai tahun 2005.
Untuk mendapatkan informasi dan Training ISO 17025 yang diselenggarakan di
Indonesia, anda bisa mendapatkan infonya melalui kontak:

Note: Tulisan ini di ambil dan di ketik ulang dari berbagai sumber
Baca artikel lainnya:
- Definisi dan Pengertian ISO 17025
- Sejarah ISO 17025
- Bidang Industri Aplikasi ISO 17025
- Proses Aplikasi dan Penerapan ISO 17025
- Manfaat Penerapan ISO 17025